UMUM
PASAL
1
Nama,
Waktu dan Kedudukan
1. Organisasi
ini bernama Asosiasi MPK se-kota Bekasi yang disingkat ASOMSI
2. Organisasi
ini berdiri selama jangka waktu yang tidak ditentukan
3. Organisasi
ini berada di tingkat kota dan berkedudukan diKota Bekasi
PASAL
2
Dasar
dan Asas
1. Organisasi
ini berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945
2. Organisasi
ini berdasarkan kekeluargaan, kegotong-royongan, dan musyawarah untuk mencapai
mufakat
PASAL
3
Tujuan
1.
Menciptakan kader penerus bangsa dalam
pembangunan nasional yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki
keterampilan, kepemimpinan, kesehatan,
jasmani dan rohani, daya kreasi, patriotisme, dan budi pekerti luhur serta
jujur dan adil
2.
Menjadikan ASOMSI sebagai organisasi yang
menaungi media penengah atau mediator bagi
organisasi MPK selaku anggotanya
3.
Menjadikan ASOMSI sebagai wadah aspirasi dan
tempat untuk memecahkan masalah yang ada atau sedang dialami oleh anggotanya
4.
Membina seluruh sekolah yang belum
memiliki MPK agar dapat memiliki MPK sebagaimana diperlukan untuk menampung
aspirasi siswa sekolah tersebut
5.
Memberikan kesempatan belajar
berorganisasi dalam mengembangkan kepemimpinan, wawasan, dan keterampilan
6.
Mempererat tali silahturahmi antar
anggota MPK di kota Bekasi
PASAL
4
Visi
dan Misi
Visi:
1. Menjadikan
ASOMSI (Asosiasi MPK Se- Kota Bekasi)
menuju organisasi yang aktif, inspiratif,
terbuka, terpercaya, disiplin dan
bertanggung jawab dengan dilandasi 6 dasar yaitu jujur, adil,
amanah, kreatif, inovatif dan
berintegritas yang berdasar kepada iman dan taqwa.
Misi:
1.
Menjadi pencetus berdirinya organisasi MPK bagi
sekolah-sekolah di Bekasi yang belum memiliki MPK
2.
Menjadi wadah aspirasi sekaligus media penengah
bagi organisasi MPK selaku anggota ASOMSI
3.
Menjadi legislator bagi setiap organisasi MPK
yang bergabung dalam
ASOMSI
4.
Menjadi Advisor
di masyarakat sekaligus Supervisor
bagi para anggotanya
5.
Menciptakan suasana organisasi yang
efektif dan edukatif
6.
Membangun hubungan dan kerjasama yang baik antar
pihak yang terlibat
PASAL
5
Sifat
Organisasi
1. Organisasi
ini bersifat independen dan tidak terikat dengan organisasi masyarakat, partai politik dan
instansi pemerintah.
2. Organisasi
ini dapat mengadakan hubungan dengan organisasi lain atas dasar persamaan dan
persaudaraan tanpa ikatan organisatoris atas persetujuan bersama.
PASAL
6
Bentuk
Organisasi
1. Organisasi
ini terbentuk atas dasar persamaan dan persaudaraan untuk memperkuat persatuan
dan kesatuan
2. Kedaulatan
berada di tangan anggota dan sepenuhnya dilaksanakan dalam MUBES
PASAL 7
Hak dan kewajiban
1.
Membuat
Program Kerja
2. Ikut
andil dalam perumusan sekolah yang belum mempunyaai MPK
3. Meminta
laporan pertanggung jawaban setiap
perkembangan MPK seluruh kota Bekasi
4. Membuat
ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk mencapai tujuan ASOMSI
5.
Menetapkan
tata tertib ASOMSI
1. Anggota
berhak menyampaikan aspirasi dan keinginan dalam ASOMSI baik secara lisan atau
tertulis
2. Anggota
berhak berpatisipasi langsung dalam sebuah kegiatan organisasi ASOMSI
3. Anggota
mempunyai hak berbicara dan bersuara
4.
Anggota
mempunyai hak dipilih dan memilih
1.
Anggota
berkewajiban menjaga nama baik organisasi
2. Anggota
wajib memperjuangkan tujuan organisasi dengan ikut aktif dalam usaha-usahanya.
3.
Anggota
berkewajiban membayar iuran organisasi
BAB II
PASAL
8
Pengurus
ASOMSI
1. Pengurus
ASOMSI adalah anggota ASOMSI yang telah dipilih dari hasil MUBES
2. Pengurus
ASOMSI terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara serta divisi
masing-masing wilayah
3. Kepengurusan
berakhir apabila yang bersangkutan
masa jabatannya telah berakhir di ASOMSI
4. Kepengurusan
berakhir apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Badan
Pengurus Harian ASOMSI
PASAL 9
Syarat-syarat Pengurus ASOMSI
1. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berkewarganegaraan Indonesia
3. Merupakan
anggota MPK aktif didalam sekolah yang terletak di kota Bekasi
4. Dapat
bertanggung jawab dan rela berkorban demi anggotanya
5. Tegas
dalam mengambil keputusan
6. Mengetahui
dan memahami latar belakang, tujuan, visi dan misi terbentuknya ASOMSI
7. Dapat
membaur dan merangkul anggota-anggotanya
PASAL
10
Keanggotaan
1. Keanggotaan
ASOMSI adalah gabungan
antara
anggota MPK dari berbagai sekolah di Bekasi
2. Keanggotaan
berakhir apabila ASOMSI
telah mengadakan serahterima jabatan dalam Musyawarah Besar ASOMSI
PASAL
11
Musyawarah
ASOMSI
Musyawarah ASOMSI adalah musyawarah yang dilakukan
oleh anggota ASOMSI untuk mencapai mufakat dan penyelesaian masalah yang ada atau
sedang di alami oleh anggotanya
PASAL
12
Jenis-jenis
Musyawarah ASOMSI
1. Musyawarah Badan Pengurus Harian
2. Musyawarah Sektor
3. Musyawarah Besar
PASAL
13
Musyawarah
Badan Kepengurusan
1. Musyawarah
Badan Pengurus Harian adalah musyawarah yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan masing masing Sektor yang sedang menjabat untuk memberikan
laporan perkembangan ASOMSI dan membahas langkah selanjutnya untuk mencapai
tujuan dan visi ASOMSI yang telah dirancang
2. Musyawarah
Badan Pengurus Harian diadakan rutin 2 kali dalam 1 bulan
PASAL
14
Musyawarah
Sektor
1. Musyawarah
Sektor
adalah musyawarah yang diikuti oleh seluruh anggota ASOMSI khususnya perwakilan
tiap-tiap divisi yang sedang menjabat untuk memberikan laporan perkembangan
divisi wilayahnya kepada Ketua, dan melaporkan masalah-masalah yang muncul di
dalam divisi masing-masing untuk memecahkannya melalui musyawarah untuk mufakat
2. Musyawarah
Sektor
diadakan 1 kali dalam 1 bulan
PASAL
15
Musyawarah
Besar
1. Musyawarah
Besar atau disingkat MUBES adalah musyawarah yang diikuti oleh Badan Pengurus
Harian ASOMSI yang sedang menjabat dan seluruh anggota, untuk merancang atau
mengubah AD-ART dan memilih Badan Kepengurusan Harian yang baru
2. MUBES
diadakan 1 kali dalam 1 periode kepengurusan
PASAL
16
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI:
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris Umum
4. Sekretaris I
5. Bendahara Umum
6. Bendahara I
7. Sektor-sektor
8. Badan
Pengawas ASOMSI (BPA)
9. Majelis
Pembimbing (MP)
Ketua
1.
Memimpin
organisasi dengan baik dan bijaksana;
- Mengkoordinasikan
semua aparat kepengurusan;
- Menetapkan
kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat
kepengurusan;
- Menetapkan
kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
- Setiap
saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
6.
Pimpinan sidang
7.
Menampung, menyerap, merumuskan
segala aspirasi anggota
ASOMSI
8.
Menetapkan hal-hal yang
dianggap perlu
9.
Memberikan usul, saran, kepada ASOMSI baik diminta atau tidak
10.
Meminta laporan lisan maupun
tulisan kepada divisi-divisi
11.
Membuat ketetapan dan peraturan
untuk mencapai tujuan organisasi.
Wakil
Ketua
1.
Bersama – sama
dengan ketua menetapkan kebijaksanaan.
- Memberikan
saran kepada ketua dalam mengambil keputusan.
- Menggantikan
ketua jika berhalangan.
- Membantu ketua
dalam melaksanakan tugasnya.
- Bertanggung
jawab kepada ketua.
6.
Menggantikan Ketua menjadi
pimpinan sidang apabila tidak dapat menghadiri sidang.
7.
Memberikan usul, saran, kepada
Ketua apabila diperlukan.
Sekretaris
1.
Memberi
saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Mendampingi
ketua dalam memimpin setiap rapat;
- Menyiarkan,
mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan
perlaksanaan kegiatan;
- Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisasi;
- Bertindak
sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil
Sekretaris
1.
Aktif
membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
- Menggantikan
sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
- Memberi
saran/masukan kepada ketua ASOMSI
dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil
Bendahara
1.
Bertanggungjawab
dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/ biaya yang
diperlukan;
- Membuat
tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/ pengeluaran
uang untuk pertanggungjawaban;
- Bertanggungjawab
atas inventaris dan perbendaharaan;
- Menyampaikan
laporan keuangan secara berkala.
- Memberi
saran/masukan kepada ketua ASOMSI
dalam mengambil keputusan
Sektor-sektor
Sektor merupakan pembagian setiap MPK yang
sesuai dengan wilayah beberapa kecamatan yang telah ditentukan.
1.
Bertanggungjawab mengetahui, melaporkan dan
mengevaluasi seluruh kegiatan MPK diwilayah sektor masing-masing;
2.
Membantu menyelesaikan tugas-tugas/ program MPK
disetiap wilayah divisi masing-masing;
3.
Mengajak sekolah yang belum memiliki MPK
4.
Mengajak dan mendaftarkan setiap MPK yang belum
menjadi anggota ASOMSI
5. Bertanggung
jawab langsung terhadap Ketua ASOMSI
6. Memantau
kinerja oraganisasi MPK di wilayah sektor masing-masing
7. Mengumpulkan
masalah-masalah yang ada atau dialami oleh anggota organisasi MPK di wilayah
sektornya dan memecahkan masalah tersebut berasama Badan Pengurus Harian ASOMSI
Pembagian Wilayah Sektor:
1.
Sekor
1
Kecamatan:
- Medan Satria
- Bekasi Utara
- Bekasi Barat
2.
Sektor 2
Kecamatan:
- Bekasi Timur
- Bantargebang
- Rawalumbu
- Mustika Jaya
3. Sektor 3
Kecamatan
- Jati Asih
- Bekasi Selatan
4. Sektor 4
Kecamatan
- Pondok Gede
- Pondok Melati
- Jatisampurna
Badan Pengawas ASOMSI
Badan Pengawas ASOMSI (BPA) merupakan
perwakilan dari Ketua MPK setiap sekolah yang bertujuan untuk mengawasi
jalannya struktur inti ASOMSI (BPH).
1.
Mengawasi seluruh kegiatan yang diadakan oleh inti BPH
ASOMSI
2.
Bertanggungjawab kepada MP untuk melaporkan setiap
perkembangan ASOMSI
3.
Memanggil, menyidang dan merevisi/ mengevaluasi
jalannya kinerja pengurus inti BPH ASOMSI
Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing (MP) merupakan perwakilan
setiap alumni yang sudah tidak lagi menjabat di ASOMSI.
1.
Berhak memberi masukan atau saran kepada pengurus
ASOMSI
2.
Menerima laporan dari pengurus inti BPH dan BPA
BAB III
PASAL 17
SANKSI
1. Anggota/ Pengurus ASOMSI yang melalaikan tugas dan kewajibannya
maka diberi peringatan oleh Badan Pengawas ASOMSI (BPA).
2. Apabila
peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak
keanggotaan dilakukan melalui forum lembaga.
3. Sanksi
dibagi menjadi 3 fase, yaitu :
·
SP 1/ Surat
Panggilan 1
·
SP 2/ Surat
Peringatan 2
·
SP 3/ Sidang
Pemecatan
PASAL 18
PEMBELAAN
Anggota ASOMSI yang terindikasi melakukan pelanggaran atau pencemaran nama
baik organisasi dikenakan sanksi dan diberi kesempatan membela diri
dalam forum atau Sidang.
BAB IV
PASAL 19
ANGGARAN ORGANISASI
ANGGARAN ORGANISASI
:
1.
Kas ASOMSI
2.
Anggaran sukarela/ donatur setiap kegiatan ASOMSI
3.
Dana sponsor
PASAL 20
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
1. AD/ART ASOMSI hanya dapat diubah pada forum tertinggi.
2. Amandemen
AD/ART dapat dilakukan oleh ASOMSI
atas usulan 2/3 anggota ASOMSI.
BAB VI
PASAL 21
PENUTUP
1. Perubahan
AD/ART hanya dapat di laksanakan oleh ASOMSI
2.
Anggaran Dasar
ini adalah acuan pelaksanaan ASOMSI dan
berlaku setelah disahkan pada forum tertinggi ASOMSI
3.
Hal-hal
yang belum di atur dalam AD/ART akan di atur kemudian

Tidak ada komentar:
Posting Komentar